jpnn.com, - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 12
unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi dan 1 pengusaha sebagai
tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Ini merupakan pengembangan dari kasus Gubernur Jambi Non Aktif, Zumi Zola.
Penetapan
tersangka ini resmi disampaikan Ketua KPK RI, Agus Rahardjo,
Jumat (28/12) sore di gedung KPK, Jakarta dalam live history instagram
official.kpk.
Dalam keterangannya,
Agus Rahardjo menyebutkan, dari perkembangan penanganan perkara sidang
Zumi Zola ditemukan pihak-pihak lain yang juga harus bertanggungjawab.
Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD
Provinsi Jambi.
“KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan," ujar Agus Rahardjo.
Tiga
unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan tersangka yakni
Cornelis Buston selaku Ketua, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi selaku
Wakil Ketua.
Kemudian, 5 pimpinan
fraksi. Di antaranya, Supardi Nurzain Ketua Fraksi Golkar, Cekman Ketua
Fraksi Restorasi Nurani, Tajudin Hasan Ketua Fraksi PKB, Parlagutan
Nasution Ketua Fraksi PPP dan Muhammadiah Ketua Fraksi Gerindra.
Selanjutnya Ketua Komisi III, Zainal Abidin.
Tiga
anggota yakni Elhelwi, Gusrizal dan Effendi Hatta. Selanjutnya seorang
pengusaha kelas kakap di Jambi bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang
0 comments: