Menteri Hukum dan HAM (MenhukHAM) Amir Syamsuddin mengatakan apabila Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta terbukti menerim...

Terima Duit Rp1,9 M, MenhukHAM: Bila Terbukti PKS Bisa Dibubarkan

Menteri Hukum dan HAM (MenhukHAM) Amir Syamsuddin mengatakan apabila Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta terbukti menerima uang sebesar Rp1,9 miliar terkait proyek pengadaan impor benih bibit kopi dari Kementerian Pertanian yang pernah diminta Fathanah, maka partai berbasis dakwah itu bisa dibubarkan.

Hal itu diungkapkan Amir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/06). "Kalau benar, kan berdasarkan UU, PKS bisa dibubarkan, seperti mengajukan ke MK," kata Amir.

Meski demikian, Amir enggan bicara lebih jauh menanggapi dugaan kasus suap pengurusan tambahan kuota daging sapi impor. "Persidangan ini masih berjalan, sebaiknya saya hindari membuat komentar yang sifatnya mendahului," kilah Amir.

Saat didesak, apakah KemenhukHAM bisa membubarkan PKS, Amir kembali berkilah, bahwa proses hukum itu masih terlalu jauh. "Prosesnya masih panjang, masih lama," sambung Amir.

Seperti diketahui, pada sidang perdana terdakwa bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Avni Carolina menyebutkan, Anis Matta pernah menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dari Fathanah atas perintah Luthfi.

"Uang itu diberikan ke Anis Matta terkait kuota impor benih kopi," kata Avni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, siang tadi, Senin (24/06). (ali)

0 comments: