Menteri Hukum dan HAM (MenhukHAM) Amir Syamsuddin mengatakan apabila
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta terbukti menerima
uang sebesar Rp1,9 miliar terkait proyek pengadaan impor benih bibit
kopi dari Kementerian Pertanian yang pernah diminta Fathanah, maka
partai berbasis dakwah itu bisa dibubarkan.
Hal itu diungkapkan
Amir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/06). "Kalau
benar, kan berdasarkan UU, PKS bisa dibubarkan, seperti mengajukan ke
MK," kata Amir.
Meski demikian, Amir enggan bicara lebih jauh
menanggapi dugaan kasus suap pengurusan tambahan kuota daging sapi
impor. "Persidangan ini masih berjalan, sebaiknya saya hindari membuat
komentar yang sifatnya mendahului," kilah Amir.
Saat didesak,
apakah KemenhukHAM bisa membubarkan PKS, Amir kembali berkilah, bahwa
proses hukum itu masih terlalu jauh. "Prosesnya masih panjang, masih
lama," sambung Amir.
Seperti diketahui, pada sidang perdana
terdakwa bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Avni Carolina menyebutkan, Anis
Matta pernah menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dari Fathanah atas
perintah Luthfi.
"Uang itu diberikan ke Anis Matta terkait kuota
impor benih kopi," kata Avni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, siang tadi, Senin
(24/06). (ali)
Menteri Hukum dan HAM (MenhukHAM) Amir Syamsuddin mengatakan apabila Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta terbukti menerim...
Terima Duit Rp1,9 M, MenhukHAM: Bila Terbukti PKS Bisa Dibubarkan
About author: xx
Cress arugula peanut tigernut wattle seed kombu parsnip. Lotus root mung bean arugula tigernut horseradish endive yarrow gourd. Radicchio cress avocado garlic quandong collard greens.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments: